HARIAN PONOROGO – Pelarian YN (35) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, berakhir sudah. Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap YN di kediamannya setelah melarikan diri selama enam hari pasca perampokan.
YN kemudian dibawa ke Ruang Penyelidikan Sat-Reskrim Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan yang mendalam.
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, YN mengungkapkan bahwa perbuatannya yang sangat kejam tersebut terjadi karena ia merasa terdesak.
Kejadian itu berawal ketika korban, Kasmirah, mencoba melawan dan bahkan memukul YN. Pisau yang awalnya hanya digunakan sebagai ancaman akhirnya digunakan untuk menyerang tubuh Kasmirah, pelaku mencatat bahwa ia menusuk korban sebanyak tiga hingga empat kali.
“Ketika ibunya melawan dan memukul saya, saya merasa terpaksa menggunakan pisau. Awalnya, saya hanya ingin mengintimidasi,” ujar YN.
Lebih lanjut, YN mengungkapkan bahwa perampokan ini telah direncanakan dengan matang jauh sebelumnya, bahkan dengan membawa pisau yang akhirnya digunakan dalam serangan tersebut.
Alasan pelaku memilih Hotel Harmoni karena tempat tersebut sering mereka kunjungi bersama teman kencannya.
“Saya tahu bahwa ibu itu memiliki kalung emas karena sering menginap di sana bersama teman kencan saya. Jadi, saya sudah mengetahui situasi di dalam hotel,” tambahnya.
YN, yang sebelumnya tinggal di Papua, mengakui bahwa perampokan ini dilakukan karena ia terlilit hutang sebesar Rp 2 juta.
Selain mencuri kalung emas korban, YN juga mencuri cincin korban dan menjualnya ke salah satu toko emas di Ponorogo.
“Semuanya dijual untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.