HARIAN PONOROGO – Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ALF, di Kabupaten Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja tertangkap polisi.
Kepolisian sudah beberapa kali menangkap dan menyerahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo.
Penyerahan ke Dinsos P3A itu tidak lain karena anak tersebut masih di bawah umur.
Dengan harapan, dengan pendekatan dan treatment yang dilakukan Dinsos, pelaku yang saat ini berumur 14 tahun tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga selama ini yang bersangkutan tidak diproses hukum.
“Pelaku ALF itu sudah tidak asing lagi untuk Dinsos. Kurang lebih sudah 10 kali masuk, tertangkap oleh polisi, lalu diserahkan ke kita,” kata Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriadi, Rabu (31/1/2024).
Bahkan, menurut Supriyadi, ALF itu sudah dikirim Dinsos P3A Ponorogo ke Panti Antasena di Magelang Jawa Tengah.
Panti milik Kementerian Sosial itu diperuntukkan untuk rehabilitasi anak-anak nakal.
Tidak hanya sekali, Dinsos P3A Ponorogo sudah mengirim sebanyak 3 kali ke Panti Antasena tersebut.
“Sudah kita bawa ke Panti Antasena Sena milik Kemensos di Magelang untuk dilakukan rehabilitasi. Total sudah 3 kali kita kirim,” ungkapya.
Supriyadi menceritakan bahwa pada pengiriman ke Panti Antasena di Magelang itu, belum sampai selesai, ALF sudah kabur dari panti.
Kemudian pengiriman yang kedua, karena ia ketahuan mencuri dan ditangkap polisi.
Polisi pun kembali menyerahkan ke Dinsos P3A. Hal yang sama juga terjadi pada pengiriman ketiga.
Pihaknya mengirimkan lagi ke Panti di Magelang, setelah diserahkan dari polisi ke Dinsos.
“Setelah pengiriman ketiga ini, pihak panti menyatakan yang bersangkutan berstatus terminasi. Artinya panti di sana sudah tidak akan menerima lagi untuk rehabilitasi,” pungkasnya.