HARIAN PONOROGO -Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kali ini, korbannya adalah seorang emak-emak bernama Annisa Rusita Dewi (30).
Kejadian bermula saat Annisa hendak berbelanja ke Pasar Desa Wringinanom Kecamatan Sambit. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Setibanya di pasar, Annisa memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang ramai. Namun, ia lupa mengambil kunci kontak sehingga kuncinya masih menancap di sepeda motor.
Baru 10 menit berbelanja, Annisa kembali ke parkiran sepeda motornya. Ia terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Annisa berusaha mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya. Ia pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian, yaitu Teguh Wiyono (32), warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal.
Teguh mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia mengaku melihat sepeda motor Annisa yang diparkir tanpa kunci dan langsung mengambilnya.
Teguh sempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut di wilayah Kecamatan Mlarak. Setelah merasa aman, ia kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sempat ditinggal.
Namun, sebelum berhasil mengambil sepeda motornya, Teguh justru ditangkap oleh warga sekitar. Warga yang curiga dengan gerak-gerik Teguh akhirnya mengamankannya dan menyerahkannya kepada polisi.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. menyebut bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini dimintai keterangan oleh penyidik.
“saat ini masih kita dalami dan kembangkan” ungkap mantan Kapolres Madiun
Atas perbuatannya, Teguh dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.