Harian Ponorogo – “Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga,” pepatah ini tampaknya cocok untuk YN (35), tersangka perampok pemilik hotel di Kawasan Wisata Ngebel.
Dalam rilis yang digelar Mapolres Ponorogo, terungkap bahwa tersangka telah melakukan berbagai cara untuk memastikan tindakannya tidak tercium oleh polisi.
Tersangka diduga telah melakukan pengintaian terhadap korban dan lokasi perampokan lebih dari sekali dengan cara menginap di hotel milik korban.
Bahkan, saat melancarkan aksinya, pelaku yang biasanya berbusana terbuka, menggunakan penutup rambut dan masker agar tidak dikenali oleh warga.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa pelaku juga menggunakan identitas KTP palsu untuk memesan kamar kepada korban.
“Pelaku sudah beberapa kali menginap di hotel korban, yang terakhir sebelum melakukan aksinya, pelaku menutup bagian wajah dengan masker dan penutup rambut agar tidak dikenali,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal yang melakukan penyisiran informasi hingga menemukan barang bukti kejahatan pelaku.
Kasus ini terungkap ketika petugas menemukan emas yang dijual oleh tersangka dan mengerucut penangkapan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 356 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Ponorogo juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki usaha jual beli perhiasan, untuk berhati-hati saat menerima penjualan emas, terutama jika konsumen tidak memiliki data transaksi, karena ditakutkan, perhiasan emas tersebut bisa jadi hasil tindak pidana kejahatan.