HARIAN PONOROGO – Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo yang dipasang tidak sesuai aturan hingga saat ini masih belum di tertibkan petugas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, Joko Waskito, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
Namun, hingga saat ini, belum ada rekomendasi terkait penertiban tersebut.
“Satpol membantu, kemarin ada rakor dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan APK, masuk masa kampanye, bunyinya tidak lagi reklame, tapi APK,” kata Joko kepada Harian Mataraman, Rabu (20/7/2023).
Menurut Joko, penertiban APK yang tidak sesuai aturan merupakan ranah Bawaslu. Namun, Bawaslu menggandeng Satpol PP untuk membantu penertiban.
“Hari ini sudah menunggu mana yang APK tidak sesuai. Kewenangan pencabutan dan penertiban itu Satpol. Tapi satpol bekerja atas nama bawas dan KPU,” jelas Joko.
Joko mengatakan, rencananya penertiban APK yang tidak sesuai aturan akan dilakukan pada hari ini.
Namun, perlu waktu kajian terlebih dahulu untuk menentukan titik-titik penertiban.
“APK yang tidak boleh dipasang di tempat tiang listrik, pohon, melintang di jalan, median jalan tidak boleh, bundaran tidak boleh,” kata Joko.
Bawaslu Ponorogo sebelumnya menemukan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik, pohon, dan melintang di jalan.