Harian Ponorogo – Perayaan Natal tahun ini menjadi berkah bagi tiga narapidana (napi) beragama Nasrani yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama satu bulan.
Ketiga napi tersebut adalah berinisial J, S, dan T. Mereka masing-masing telah menjalani masa tahanan selama lebih dari enam bulan. Ketiganya juga telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi.
“Ketiga napi tersebut telah memenuhi persyaratan substantif, yaitu berkelakuan baik selama di dalam rutan dan mengikuti segala kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak rutan,” ujar Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, syarat administratif yang harus dipenuhi oleh ketiga napi tersebut adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
“Syarat administratifnya adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan,” jelas Azhar.
Azhar menambahkan, sebenarnya ada lima napi beragama Nasrani yang mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Namun, satu napi tidak mendapatkan remisi karena kedapatan melakukan pelanggaran teregistrasi F.
“Pelanggaran teregistrasi F ini, napi tersebut kedapatan membawa handphone di dalam rutan,” kata Azhar.