HARIAN PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp 2.235.310,88. Usulan tersebut naik 3,98 persen atau Rp 85.601,43 dari UMK 2023 sebesar Rp 2.149.709,45.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo pada Jumat (24/11). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang akrab disapa Kang Giri, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut masih belum layak bagi buruh di Ponorogo. Ia menilai, kenaikan yang ideal adalah sebesar Rp 2,5 juta rupiah.
“Ya kalau dibilang layak, ya belum, harusnya naiknya menjadi 2,5 juta rupiah, namun hal ini sudah menjadi jalan terbaik bagi pengusaha dan pekerja di Ponorogo,” kata Kang Giri kepada harianponorogo.com Minggu (26/11).
Kang Giri menekankan, dalam menetapkan usulan tersebut, tidak hanya berdasarkan keinginan, tetapi ada rumusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menghitung pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alpa.
“Memang saat memutuskan jangan sampai memberatkan salah satu pihak. Jika UMK dinaikkan tinggi, kan pengusahanya yang berat, malah nanti bisa bisa ada pengurangan karyawan,” tegasnya.
Keputusan penetapan UMK Ponorogo 2024 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Gubernur akan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.