Harian Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab) bersiap untuk menggelar lelang kendaraan dinas yang telah tidak terpakai atau rusak dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 miliar.
“Tahun ini kita akan melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak,” ujar Sumarno pada Jumat (3/11/2023).
Proses lelang ini akan melibatkan mobil dan sepeda motor yang telah mencapai usia lebih dari tujuh tahun atau mengalami kerusakan signifikan.
Saat ini, BPPKAD Ponorogo sedang melakukan pendataan kendaraan tersebut dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan data yang diperlukan. Proses inventarisasi ini ditargetkan akan selesai pada bulan November ini.
“Inventarisasi kendaraan masih dalam proses, bulan November ini ditargetkan bisa selesai,” tambah Sumarno.
Hasil lelang kendaraan ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Target pendapatan sebesar Rp2 miliar sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Pendapatan dari lelang kendaraan ini akan dialokasikan ke PAD dan digunakan untuk anggaran kegiatan dan pembangunan. Ini merupakan target yang masuk dalam APBD-P,” ungkap Sumarno.
Sumarno juga menegaskan bahwa kendaraan yang dilelang merupakan bagian dari upaya penghapusan aset daerah, dan Pemkab Ponorogo tidak akan menggantikan kendaraan yang dilelang dengan unit baru. Lelang ini akan fokus pada kendaraan yang telah mencapai usia tujuh tahun ke atas dan mengalami kerusakan.
“Dengan tindakan ini, kita ingin mengoptimalkan aset daerah yang tidak lagi efisien digunakan,” pungkas Sumarno.
Diharapkan, langkah ini akan membantu Pemkab Ponorogo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjalankan prinsip efisiensi dalam pengelolaan aset daerah yang tidak lagi diperlukan.