Harianponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membutuhkan sebanyak 10.633 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ribuan petugas ini akan ditempatkan di 1.519 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Kami membuka pendaftaran KPPS mulai 17 hingga 28 September mendatang,” ujar Amrullah Sabrina Sulistia Putra, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Selasa (17/9/2024).
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS, terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Selain itu, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua petugas Satlinmas untuk menjaga keamanan.
“Susunan KPPS ini sama seperti pada Pemilu lalu,” terang Amrul.
Honor Menarik, Persyaratan Mudah
KPU Ponorogo telah menyiapkan honor yang cukup menarik bagi para petugas KPPS. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan anggota Satlinmas Rp 650.000. Masa kerja KPPS diperkirakan sekitar satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Tidak ada syarat khusus untuk menjadi KPPS. Namun, kami memprioritaskan mereka yang berusia di bawah 55 tahun, tidak memiliki penyakit komorbid, dan minimal berpendidikan SMA,” tambah Amrul.
Proses Rekrutmen Terbuka
Proses rekrutmen KPPS akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Tahapan rekrutmen meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, pengumuman hasil penelitian, masa tanggapan masyarakat, dan pengumuman hasil seleksi akhir.
“Kami berharap masyarakat antusias mendaftar sebagai anggota KPPS. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024,” pungkas Amrul.