HARIAN PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan penutupan mutasi pemilih atau perpindahan tempat mencoblos pada Pemilu 2024. Langkah ini menyusul penutupan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Senin (15/1) lalu.
Data KPU mencatat bahwa sebanyak 2.985 warga Ponorogo telah memutuskan untuk memberikan suara mereka di luar daerah pada tanggal 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Ponorogo, Ali Machfudz, menyampaikan bahwa ribuan warga Ponorogo tersebut telah mengajukan DPTb ke berbagai daerah, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan bahkan luar Pulau Jawa.
Alasan perpindahan tempat coblosan bervariasi, mulai dari bekerja di luar kota, keperluan belajar, hingga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ada juga pemilih dari luar yang mengajukan DPTb masuk,” ungkap Ali.
Sebanyak 2.576 orang dari luar daerah yang masuk DPTb ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Mereka memiliki hak pilih yang sama dengan warga setempat dan dapat menggunakan hak suara mereka sejak pagi hari.
Namun, berbeda dengan pemilih lokal, DPTb menerima jumlah surat suara yang berbeda-beda berdasarkan domisili KTP masing-masing.
Ali menjelaskan, “Kalau pindah ke Ponorogo dari provinsi lain, hanya dapat surat suara presiden dan wakil presiden. Kebanyakan santri dari luar daerah yang mondok di sini.”
Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ponorogo saat ini mencapai 758.688 orang dan tersebar di 2.893 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ali menegaskan bahwa warga yang tidak melakukan mutasi pemilihan hingga batas akhir pendataan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Ponorogo.
“Ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya bisa digunakan bagi warga yang tidak masuk DPT. Mereka dapat menggunakan hak suara di atas jam 12 siang saat coblosan,” tambahnya.