HARIAN PONOROGO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengamankan sebuah kendaraan bermotor dengan knalpot brong Xmax ungu dengan nopol AE 3021 QG yang sempat viral di media sosial.
Kendaraan milik AG (23), warga Jalan Uler Kambang, Kecamatan Kota, Ponorogo, diamankan karena AG membuat narasi mendiskreditkan kerja Satlantas Polres Ponorogo yang tengah memerangi peredaran knalpot brong di Bumi Reog.
Dalam narasi yang dikutip harianponorogo.com di akun sosial Polres Ponorogo, AG dengan congkak menantang Polres Ponorogo apa berani menilang kendaraannya miliknya yang menggunakan knalpot brong
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan tersebut
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AG memang memiliki kendaraan Xmax ungu dengan knalpot brong.
“Ada salah satu warga masyarakat yang lagi viral katanya komentari penindakan knalpot brong dari polres. Dari situ ia menyampaikan knalpot brong ditindak silahkan punya saya ditindak, XMax warna ungu,” kata Jumianto, Selasa (16/01/2024).
Kendaraan Xmax ungu milik AG tersebut kemudian diamankan oleh petugas Satlantas Polres Ponorogo.
Pengemudinya juga dikenai sanksi tilang dan kendaraan tersebut ditahan selama dua bulan.
“Kendaraan sudah ditindak. Berapa lama? Tahan 2 bulan sampai tanggal sidang,” jelas Jumianto.
Pihaknya menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas para pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami melaksanakan Jumat curhat. Masyarakat measa keberatan dengan keberadaan kendaraan yang bising. Menyikapi keluhan masyarakat, Kami tegas terukur dalam menindak,” tegas Jumianto.