HARIAN PONOROGO – Seorang anggota legislatif di Bumi Reog diusulkan dicopot setelah mencalonkan diri kembali dengan partai yang berbeda.
Muryanto, kader partai Hanura, diajukan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena pindah partai saat maju dalam kontestasi Pileg 2024 dapil 6 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, menyatakan usulan tersebut datang dari DPC Hanura baik secara lisan maupun tertulis.
“pemberhentian sesuai ketentuan jika mencalonkan lagi tapi pindah partai” ungkapnya
Sunarto menambahkan penggantian Muryanto menjadi kewenangan DPC Hanura, yang telah mengajukan permohonan pemberhentian sesuai SK DPP.
Pasca-menerima surat, DPRD Kabupaten Ponorogo memproses kelengkapan surat PAW ke instansi terkait untuk pelantikan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan habis.
“Segera, karena saat ini sudah berproses di KPU, nanti jika sudah memenuhi, segera akan kita lakukan PAW,” pungkas Sunarto.