Ponorogo, Minggu (22/09) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitno, menyampaikan bahwa kedua pasangan yang ditetapkan adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita serta Ipong Mukhlisoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
“Untuk hari ini, kita telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ponorogo 2024. Yang pertama adalah pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, serta pasangan Ipong Mukhlisoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru,” jelas Gaguk.
Tahapan berikutnya setelah penetapan ini adalah pengundian nomor urut, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 23 September 2024.
Gaguk menjelaskan bahwa mekanisme pengundian ini akan mengikuti petunjuk teknis PKPU, di mana antrian pengambilan nomor urut didasarkan pada urutan pendaftaran pasangan calon di KPU.
“Pengundian dimulai dengan pengambilan antrian terlebih dahulu. Sesuai urutan pendaftaran, pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita akan mengambil antrian lebih dahulu, diikuti oleh pasangan Ipong Mukhlisoni-Segoro Luhur Kusumo Daru,” tambah Gaguk.
Ia juga menegaskan, pengambilan antrian akan dilakukan oleh calon wakil bupati, sementara pengambilan nomor urut dilakukan oleh calon bupati.
Kedua pasangan calon ini telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh KPU.
Dengan penetapan ini, Pilkada 2024 di Ponorogo dipastikan akan mempertemukan dua kandidat yang sama-sama memiliki basis pendukung kuat.
Setelah pengundian nomor urut, tahapan Pilkada berikutnya adalah masa kampanye.
Tahapan ini akan menjadi kesempatan bagi masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat Ponorogo.
KPU Ponorogo mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kondusivitas dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan aman dan damai