Harian Mataraman – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang membahas Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa ini, MUI secara tegas menyerukan kepada umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel atau mendukung zionisme.
Profesor Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan dengan tegas, “Mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pembelian produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel, hukumnya haram.” Ungkapnya seperti dikutip dari mui.or.id.
Meski demikian, Ketua Bidang Fatwa MUI tersebut tidak merinci daftar produk atau merek yang sebaiknya dihindari.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang berkontribusi pada konflik di Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina,” ungkap Niam.
Fatwa ini diinisiasi sebagai tanggung jawab keulamaan MUI dalam menghadapi agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan.
Selain itu, fatwa MUI menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari Israel sebagai sebuah kewajiban. Asrorun juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan pelaksanaan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Fatwa ini dianggap sebagai respons terhadap upaya beberapa pihak yang memberikan dukungan pada Israel, serta usaha untuk mencoreng pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.