HARIAN PONOROGO – Eksekusi perdata terhadap sebuah tanah dan bangunan di Desa Selur Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, mendapat pengawalan ketat dari Kapolisian Polres Ponorogo
Dalam eksekusi yang dipimpin langsung Waka Polres Ponorogo Kompol Verawaty Thaib, berjalan dengan tertib dan aman
Tim jurusita Pengadilan Negeri Ponorogo membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Png tanggal 5 Oktober 2023 tentang perintah eksekusi pengosongan.
“Penetapan tersebut memerintahkan kepada pihak termohon untuk mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi kepada pihak pemohon,” kata Kompol Verawaty Thaib, dikutip dari Humas Polri
Dalam pembacaan penetapan oleh tim jurusita, pihak termohon tidak hadir namun telah melakukan pengosongan terlebih dahulu bersama masyarakat sekitar.
Selanjutnya, dilakukan pembersihan dan pengangkutan barang-barang dari objek eksekusi oleh tenaga angkut yang telah disediakan pihak pemohon.
“Pembersihan dan pengangkutan barang-barang tersebut dilakukan dengan pengawasan dari tim jurusita dan staf Pengadilan Negeri Ponorogo,” imbuh Kompol Verawaty Thaib.
Selanjutnya, pihak pemohon melakukan penggantian kunci rumah dan penggembokan. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara dan pemasangan banner pada objek yang dieksekusi.
Waka Polres Ponorogo menyampaikan bahwa pengamanan eksekusi ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan kerawanan yang akan ditimbulkan pada saat pelaksanaan eksekusi.
“Kami bersama Forkopimcam Ngrayun, Pemdes Selur, dan personel dari Polres dan Polsek Ngrayun, berusaha untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya