HARIAN PONOROGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Rimba Himawan, saat dihubungi harianponorogo.com di rumah makan di kawasan Kota Ponorogo, Kamis (30/11)
Sulung mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sebelum masa kampanye dimulai. Saat itu, terdapat kegiatan bagi-bagi bansos yang diduga juga dilaksanakan kampanye terselubung
“Kami telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Sulung
Mengingat kegiatan tersebut terjadi sebelum masa kampanye, Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah merekomendasikan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami menilai bahwa kasus ini lebih kuat netralitasnya apabila ditangani oleh KASN,” kata Sulung “Oleh karena itu, kami telah mengirimkan rekomendasi kepada KASN untuk menindaklanjuti kasus ini.” Imbuhnya
Sulung mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo akan terus memantau tindak lanjut KASN atas kasus ini. Ia berharap, KASN dapat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.