Harian Ponorogo – Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp 50 miliar.
Keputusan tersebut menyusut dibandingkan dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo yang meminta anggaran sebesar Rp 64 miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa kesepakatan keuangan dengan KPU setempat telah dicapai dalam pertemuan pekan lalu.
“untuk kesepakatan berita acara tentang pagu, telah disepakati antara KPU Ponorogo dan Pemerintah Daerah sebesar 59 miliar” jelasnya.
Anggaran tersebut dipandang cukup berdasarkan hasil kajian tim verifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, serta peninjauan standar harga dan tahapan kegiatan selama Pemilu mendatang.
Sumarno menegaskan bahwa Pemda akan memastikan bahwa dana tersebut akan tersedia, sehingga KPU dapat menjalankan tugasnya sesuai tupoksi.
Sumarno juga mengklaim bahwa meskipun alokasi anggaran tersebut lebih rendah dari usulan KPU, jumlahnya masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan dana hibah Pilkada tahun 2019.
Saat itu, Pemkab mengalokasikan Rp 40 miliar untuk kegiatan serupa. Selisih sebesar Rp 10 miliar dianggap cukup untuk mengatasi pergerakan inflasi selama 5 tahun terakhir.
Sumarno berharap bahwa anggaran tersebut dapat dicairkan oleh KPU pada bulan ini, dengan batas maksimal 40 persen dari pagu yang telah disiapkan. Sisa anggaran dapat dicairkan pada tahun 2024 mendatang.
“Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pencarian dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur” tutupnya