Ponorogo — Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menahan Kepala Sekolah SMK Favorit di Ponorogo, Berinisial S-A, yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 25 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan melengkapi alat bukti dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Selain menahan tersangka, kejaksaan juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
“Setelah alat bukti lengkap, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi.
Total barang bukti yang telah disita kejaksaan mencapai 14 unit kendaraan, termasuk 11 bus pariwisata dan satu mobil minivan. Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana BOS oleh tersangka.
S-A terlihat pasrah saat digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Agung menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan adanya pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar.