HARIAN PONOROGO – Puluhan warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, mendatangi Mapolres Ponorogo pada Kamis (23/11/2023) untuk melaporkan sebuah koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan penahanan sertifikat lahan milik 7 warga Desa Ngrebet.
Kedatangan warga ini dilatarbelakangi penahanan sertifikat lahan warga yang dianggunkan mantan kepala desa oleh pihak koperasi.
Sunarto, salah seorang korban, menuturkan bahwa warga tidak tahu kalau sertifikat sudah jadi yang dibuat saat ada program nasional tahun 2011 silam.
“Tahu-tahu kita dapat kabar dari koperasi bahwa sertifikatnya dianggunkan 150 jutaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakidi, kuasa hukum korban, menuturkan bahwa jumlah korban yang sertifikatnya dianggunkan mantan kepala desa yang sudah meninggal sebanyak 7 sertifikat dan dari pinjaman tersebut, jumlah pinjaman sisa 50 juta.
“Ini warga tidak meminjam kok malah di disuruh bayar pinjaman,” jelasnya.
Wakidi menegaskan, pihaknya mempertanyakan prosedur bagaimana dana pinjaman bisa cair tanpa melibatkan warga yang bersangkutan.
“Ini sangat aneh, bagaimana bisa sertifikat bisa dianggunkan tanpa kehadiran warga yang bersangkutan. Harusnya ini salah prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Ryo Pradana, ditemui harianponorogo.com menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan saat ini pelapor masih harus melengkapi dokumen ahli waris.
“Dari 7 pelapor baru 2 yang sudah beres datanya yang 5 masih harus melengkapi,” ungkapnya.