PONOROGO — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo menangkap seorang warga negara Irak berinisial HMM (43), karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan cara memanipulasi syarat administrasi permohonan visa terbatas.
Husam diamankan petugas di sebuah rumah singgah di wilayah Pacitan, Jawa Timur, setelah penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu. Pria tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2018 menggunakan visa kunjungan.
Namun pada 2022, ia mengubah status izin tinggalnya menjadi visa terbatas dengan mengklaim dirinya sebagai seorang investor.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, penerbitan visa terbatas tersebut menggunakan dokumen dari perusahaan fiktif yang bertindak sebagai sponsor.
Perusahaan itu tidak memiliki aktivitas usaha nyata dan diduga hanya digunakan untuk memuluskan permohonan visa.
“Yang bersangkutan menggunakan perusahaan fiktif sebagai sponsor dan mengaku sebagai investor. Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata data perusahaan itu tidak valid,” ujar Happy Reza kepada wartawan, Kamis (9/5/2025).
Petugas Imigrasi menekankan bahwa Tindakan ini jelas melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
Imigrasi Ponorogo menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, baik yang dilakukan secara individu maupun oleh sindikat,” tegas Happy Reza.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing, yang kerap memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap sponsor fiktif.