PONOROGO — Musim haji belum dimulai, tapi antrean cuti sudah dibuka. Tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Ponorogo resmi mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji.
Permohonan itu tak perlu pakai map kertas atau tanda tangan basah, semuanya dilakukan secara daring lewat sistem milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Sejauh ini baru tiga dari Dinkes. Kami belum tahu apakah mereka juga bertugas sebagai petugas haji atau tidak. Tapi status itu tidak berpengaruh, karena petugas haji pun tetap harus mengurus cuti,” kata Denik Silvia Kusumaputri, Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Selasa (6/5).
Menurut Denik, belum ada pejabat eselon II yang mengajukan permohonan serupa. Tapi bagi ASN lain, jalan ke Tanah Suci tak bisa asal cabut.
Ada tenggat dan hitung-hitungan: pengajuan cuti maksimal 10 hari sebelum keberangkatan, durasi paling lama tiga bulan, dan pemotongan jatah cuti tahunan sebagai konsekuensi.
“Biasanya mereka ambil sekitar 40 hari. Itu sudah jadi pola rutin tiap tahun,” tambahnya.
Regulasi cuti ASN sendiri diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang diperbarui lewat Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Tahun ini, Ponorogo mengirimkan 461 jemaah untuk menunaikan ibadah haji. Meski jumlah yang mengajukan cuti baru tiga orang, aturan yang mengikat tetap sama, memastikan proses ibadah haji ASN berjalan lancar dengan mematuhi prosedur yang ada.