HARIAN PONOROGO – Bawaslu Kabupaten Ponorogo menemukan 659 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Pelanggaran tersebut meliputi pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti di paku, pohon, tiang listrik, pagar sekolah, pagar kelurahan, masjid, dan median jalan.
“Sampai hari ini kami belum menemukan pelanggaran yang langsung, tetapi kami menemukan pelanggaran di APK,” kata Koordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, Jumat (15/12/2023).
Sulung mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada partai politik atau calon legislatif (caleg) yang memasang APK yang melanggar ketentuan.
Surat tersebut meminta agar APK yang melanggar segera ditertibkan dalam waktu tiga hari.
“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ditertibkan, kami akan merekomendasikan kepada pihak berwenang,” kata Sulung.
Untuk pelanggaran yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang melanggar ketentuan KPU, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditertibkan.
Sulung mengimbau kepada seluruh partai politik dan caleg untuk mematuhi ketentuan dalam pemasangan APK.
“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik dan caleg untuk mematuhi ketentuan dalam pemasangan APK,” kata Sulung.