PONOROGO — Sidang gugatan perdata senilai Rp50 miliar yang dilayangkan pedagang ayam asal Ponorogo terhadap salah satu bank pelat merah kembali ditunda.
Penundaan terjadi karena pihak tergugat belum juga melengkapi dokumen administrasi meski sidang telah memasuki putaran kedua.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari pemasangan stiker tunggakan utang oleh Bank BRI Cabang Pasar Pon di rumah Samsuri, seorang pedagang ayam warga Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Samsuri merasa dirugikan karena pemasangan dilakukan tanpa konfirmasi, sementara dirinya bukan nasabah bank tersebut.
“Sudah dua kali sidang, tetapi pihak tergugat belum juga menyelesaikan administrasi dasar. Ini bentuk ketidakseriusan,” ujar kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar, seusai sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (5/5/2025).
Sidang yang berlangsung tidak lebih dari 10 menit itu terpaksa ditunda karena kuasa hukum tergugat belum melengkapi surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya. Juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto, membenarkan hal tersebut.
“Masih ada kekurangan dalam administrasi, khususnya terkait legalitas kuasa hukum dari tergugat. Kami tidak bisa melanjutkan sebelum hal ini dipenuhi,” kata Harries.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada BRI, tetapi juga kepada keponakan Samsuri, Angger, yang diduga menjadi pihak yang memberi informasi keliru kepada pihak bank hingga terjadi pemasangan stiker di rumah Samsuri.
“Klien kami dirugikan secara sosial dan ekonomi. Nama baiknya tercoreng di lingkungan tempat tinggalnya akibat tindakan sepihak ini,” tambah Haris.
Samsuri menuntut ganti rugi immateriel senilai Rp50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak privasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada pekan depan, dengan harapan pihak tergugat telah memenuhi kelengkapan administrasi agar pokok perkara bisa mulai diperiksa.