HARIAN PONOROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan sejumlah surat suara rusak dalam proses pelipatan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, mengatakan, surat suara yang rusak tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi. Ada yang sobek, tintanya tumpuk, lambang partai putus, hingga ada yang sudah dicoblos.
“Ada yang sobek di tengah-tengah, ada yang dicoblos salah, ada yang sudah dicoblos,” kata Bahrun kepada harianponorogo.com Senin (8/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat suara yang rusak tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 750 lembar hingga Minggu (7/1).
Surat suara tersebut diperuntukkan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Ponorogo telah melaporkan temuan tersebut kepada KPU Ponorogo. KPU Ponorogo kemudian mengirimkan surat kepada perusahaan percetakan, PT Termina, untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut.
“PT Termina sudah menyatakan siap mengganti surat suara yang rusak,” kata Bahrun.