Harian Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melimpahkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan di Desa Nglayang, Kecamatan Pulung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (23/11).
Tersangka berinisial BR, Pengawas Proyek tersebut didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arif Maftuchin, hadir dalam pelimpahan berkas tahap dua (P21)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa berkas dan alat bukti yang dilimpahkan oleh kepolisian telah lengkap dan memenuhi syarat.
“Hari ini kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan P21 atas tersangka BR,” ujar Agung.
Agung menambahkan, dalam proses selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Ponorogo,” terang Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Ponorogo, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Muhammad Arif Maftuchin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ada terhadap kliennya.
“Kami akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan,” tuturnya.