HARIAN PONOROGO – Belasan partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Laporan itu disampaikan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, penyerahan RKDK dilakukan pada Kamis (24/11) lalu. Sebanyak 18 parpol peserta pemilu telah menyerahkan RKDK mereka.
“Terakhir penyerahan RKDK pada 27 November ini, dan Kamis lalu 18 parpol peserta sudah serahkan semua rekening,” ujar Arwan, Senin (27/11).
Arwan mengatakan, parpol wajib melaporkan RKDK kepada KPU sebelum masa kampanye dimulai. Laporan RKDK merupakan salah satu syarat kepesertaan parpol dalam pemilu.
Selain RKDK, parpol juga wajib melaporkan sumber dana kampanye mereka. Sumber dana kampanye parpol dapat berasal dari perseorangan atau lembaga.
“Sumber dana kampanye dilarang berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintah, donatur yang tidak jelas identitasnya, hingga uang hasil tindak kejahatan,” kata Arwan.
Arwan mengatakan, seluruh perputaran arus keuangan kampanye akan diaudit oleh KPU.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aliran dan pengeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil audit itu nantinya bakal diumumkan ke publik setelah diserahkan ke KPU setempat,” ujar Arwan.
Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) oleh parpol akan dilakukan pada Januari 2024. LADK merupakan laporan yang berisi rincian penggunaan dana kampanye.