HARIAN PONOROGO – Satlantas Polres Ponorogo berhasil menggagalkan aksi balap liar di jalan Ponorogo-Pacitan tepatnya di selatan Dengok pada Ahad dini hari, 28/1/2024.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 37 motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Dari jumlah tersebut, 36 motor ditilang karena tidak standar pabrik.
Bahkan, sebagian besar pengendaranya masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho mengatakan, razia tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar di kawasan tersebut.
“Banyak keluhan dari masyarakat terkait balap liar yang meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan,” kata AKP Jumianto.
Menurut AKP Jumianto, mayoritas pengendara yang diamankan dalam razia tersebut merupakan pelajar atau masih di bawah umur.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya langsung menilang kendaraan tersebut.
“Kami akan gencar melakukan razia knalpot brong maupun razia balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan bagi pengguna jalan itu sendiri,” tegas AKP Jumianto