Harian Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus mengerikan pembunuhan seorang bayi yang dibuang di Sungai keden Dusun Poh Sawit, Karangan, Badegan, Ponorogo pada tanggal 16 Oktober lalu.
Pelaku, seorang remaja berinisial SY (17), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa selimut dan karung yang digunakan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, peristiwa ini bermula dari kondisi pelaku yang telah menikah siri dengan seorang pria berinisial K, warga Magetan. Pelaku merasa malu karena tengah mengandung bayi perempuan dan tidak tinggal serumah dengan suaminya.
Akibatnya, SY memesan obat penggugur kandungan secara daring, yang menyebabkan janin dalam kandungannya lahir dengan kondisi hidup.
“Bayi tersebut lahir setelah pelaku meminum obat sebanyak 2 kali, dan langsung membungkusnya sebelum membuangnya ke Sungai yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku,” ungkap Kapolres Wimboko.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku mengakui bayi tersebut sempat menangis saat dilahirkan.
“Pasca kelahiran, bayi tersebut menangis, menurut pengakuan pelaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih berstatus sebagai anak akan dihadapkan pada hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 80 ayat 3,4 junto 76c tentang Perlindungan Anak.