HARIAN PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membantah adanya kabar surat suara tingkat DPRD Kabupaten Ponorogo yang sudah tercoblos.
Selama proses penyortiran, KPU Ponorogo hanya menemukan surat suara yang rusak karena sobek, kesalahan lipatan, serta bercak tinta.
“Untuk Ponorogo untuk DPRD Kabupaten kita temui 756 surat suara rusak,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Kamis (12/1/2023).
Munajat menjelaskan, kerusakan surat suara tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kerusakan surat suara tersebut terdiri dari sobek, kesalahan lipatan, serta bercak tinta.
“selama pengadaan sortir lipat untuk surat suara yang rusak karena tercoblos tidak ada, yang kami temukan surat suara rusak sesuai PKPU,” kata Munajat.
Menurut Munajat, proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang KPU Ponorogo berjalan aman dan lancar.
Proses tersebut juga diawasi oleh petugas dari KPU, Bawaslu, serta kepolisian.
“Proses sortir lipat surat suara di gudang KPU Ponorogo berjalan aman dan lancar. Proses tersebut juga diawasi oleh petugas dari KPU, Bawaslu, serta kepolisian,” kata Munajat.
Hingga hari ini, KPU Ponorogo baru menerima dua jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan DPD Jawa Timur.
Sementara itu, surat suara untuk pemilihan anggota DPR Provinsi, DPR RI, dan surat suara presiden masih menunggu kiriman dari KPU Provinsi maupun pusat.