HARIAN PONOROGO – Hingga mendekati masa berakhirnya pembukaan rekening khusus dana kampanye tanggal 28 November mendatang, masih banyak partai politik di Kabupaten Ponorogo yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru ada 6 partai politik yang telah membuka rekening dana kampanye.
“Per hari ini kita sudah koordinasi dengan pimpinan partai politik beberapa kali melalui komunikasi informal sudah ada 6 partai politik yang sudah membuka rekening,” kata Arwan, Senin (20/11).
Arwan menjelaskan bahwa dana kampanye merupakan turunan dari aktivitas kampanye. Proses pelaporan dana kampanye sendiri terbagi menjadi tiga tahap, yaitu laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Rekening Khusus Dana Kampanye merulakan lampiran dari laporan awal dana kamapnye harus diserahkan paling lambat H-1 sebelum masa kampanye dimulai, yaitu tanggal 28 November mendatang,” kata Anwar.
Arwan mengingatkan bahwa bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
“Salah satu sanksinya adalah pembatalan peserta di mana wilayah partai tersebut berada,” kata Arwan
Arwan mengimbau kepada seluruh partai politik di Kabupaten Ponorogo untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye.
“Kami berharap semua partai politik dapat memenuhi kewajibannya tersebut,” pungkas Arwan