HARIAN PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar sosialisasi tahapan kampanye bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (30/11).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Komisioner KPU Ponorogo Ahmad Fauzi Huda dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Rimba Himawan.
Ahmad Fauzi mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya KPU Ponorogo untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Ia berharap, semua tahapan pemilu dapat tersampaikan ke masyarakat secara jelas dan transparan.
“Kami ingin masyarakat memahami semua tahapan pemilu, termasuk tahapan kampanye,” kata Ahmad Fauzi.
Sementara itu, Sulung Rimba Himawan menyampaikan informasi terkait larangan dan perbedaan waktu serta aturan iklan baik di media masa maupun sosial media (medsos).
Ia mengingatkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Perbedaannya apabila dulu tidak boleh kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, untuk sekarang diperbolehkan,” ucap Sulung Rimba Himawan.
“Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu kampanye di fasilitas pemerintah hanya diperbolehkan pada Hari Sabtu dan Minggu, sedangkan untuk fasilitas pendidikan hanya diperbolehkan di tingkat Perguruan Tinggi,” imbuhnya.
Selain itu, perbedaan lain yaitu untuk Pemilu 2024 masa kampanye selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023, sedangkan pada tahun 2019 masa kampanye selama 7 bulan.
Sulung Rimba Himawan berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ia juga berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.