HARIAN PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hari ini mencapai kesepakatan usulan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Setelah melalui serangkaian diskusi intensif pada rapat pleno Dewan Pengupahan, diputuskan bahwa usulan kenaikan UMK akan sebesar 3,98 persen dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dsnaker) Kabupaten Ponorogo, Supriyanto, keputusan ini didasarkan pada hasil rapat pleno yang melibatkan perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan perguruan tinggi.
“Dinamika memang ada, ada usulan dari SPSI sebesar 15 persen. Namun, usulan tersebut tidak bisa disetujui karena melebihi besaran yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Upah Minimum,” ujar Supriyanto.
Dalam PP tersebut, kenaikan UMK ditentukan berdasarkan formula yang mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak.
“Jadi, kenaikan UMK Ponorogo sebesar 3,98 persen merupakan hasil perhitungan yang sesuai dengan formula yang ada,” tambahnya.
UMK Ponorogo tahun 2023 sebesar Rp2.149.709,45, dan dengan kenaikan sebesar 3,98 persen, UMK Ponorogo tahun 2024 diusulkan mencapai Rp2.235.310,88.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Namun, di tengah harapan akan peningkatan kesejahteraan, tidak dapat diabaikan bahwa kenaikan UMK juga harus sejalan dengan kemampuan perusahaan untuk membayarnya.
Supriyanto menekankan, “Kami berharap, Gubernur Jawa Timur dapat menyetujui usulan kenaikan UMK Ponorogo ini.”
Kenaikan UMK ini menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil.
Sembari meningkatkan taraf hidup pekerja, diharapkan kesepakatan ini juga dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Ponorogo melangkah maju dengan kebijakan yang memperhatikan kepentingan semua pihak, memperkuat pondasi kesejahteraan bersama.