HARIAN PONOROGO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah Program Tata Laksana Sertifikat Tanah (PTSL) di Kecamatan Sawoo, Ponorogo, mengalami perkembangan signifikan di penghujung tahun ini.
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni perangkat Desa Sawoo berinisial SJD dan SYN.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, upaya penahanan belum dilakukan karena masih dalam tahap pemberkasan.
“Ini baru tahapan penetapan tersangka, masih ada tahapan yang harus dilalui,” ungkap Agung, Senin (04/12).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan pada hari Kamis pekan lalu, namun penahanan belum dilaksanakan karena masih ada proses tahapan lanjutan.
“Pemberitahuan dulu, kan nanti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, ada pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka,” tambahnya.
Agung juga menjelaskan bahwa untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejaksaan Ponorogo akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan terkait peran tersangka.
“Untuk saksi, minggu ini kita jadwalkan 8 orang saksi yang akan kita mintai keterangan. Ke delapan saksi tersebut ada yang perangkat dan juga ada warga Sawoo,” terang Agung.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo menargetkan agar pada akhir tahun ini, proses perkara sudah masuk pada tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.