HARIAN PONOROGO – Aksi tak terpuji menggemparkan Desa Bangunsari, Kecamatan Majayan, Madiun, ketika seorang calon legislator, ADK (25), terjerat kasus pencurian.
ADK, yang tengah mencalonkan diri di Kabupaten Madiun, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam 18 kasus pencurian toko dan rumah di Karisidenan Madiun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah ADK pada Kamis (30/11) malam.
Tersangka lain, Basir, warga Jombang, juga ditangkap di kamar kosnya yang berdekatan dengan rumah ADK. Saat penangkapan, Basir berusaha melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tembakan ke kaki.
“Rekaman CCTV dari toko Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, membantu mengidentifikasi kedua tersangka,” jelas Magribi.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengaku terlibat dalam 18 kasus pencurian di berbagai lokasi seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk sejak tahun 2019.
Komplotan mereka terdiri dari tiga orang, dua di antaranya telah ditangkap, sementara satu tersangka lain (DPO) masih dalam pengejaran.
ADK berperan sebagai sopir, mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku lain ke rumah atau toko sasaran. “Aksi terakhir mereka di Desa Suluk menyebabkan kerugian sekitar Rp40 juta,” tambahnya.
Polisi berhasil menyita mobil yang digunakan untuk kejahatan beserta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun