HARIAN PONOROGO – Sebanyak 659 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini telah berkurang drastis. Dari jumlah tersebut, kini hanya tersisa 150 APK yang masih belum ditertibkan.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, mengatakan bahwa penurunan jumlah APK yang melanggar aturan ini terjadi secara mandiri tanpa perlu adanya penertiban dari Bawaslu.
Hal ini menyusul surat imbauan yang dilayangkan Bawaslu kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) untuk menertibkan APK mereka sendiri.
“Awalnya ada 659 APK yang melanggar aturan, menurut laporan yang saya peroleh, kini jumlahnya sudah berkurang tinggal 150 APK. Para parpol maupun caleg membersihkan atau menertibkan secara mandiri APK yang melanggar aturan tersebut,” kata Bahrun Mustofa, Kamis (28/12/2023).
Bahrun menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar aturan. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang melanggar aturan yang dipasang kembali.
“Setelah berkurang banyak, apakah ada pemasangan kembali, kita akan lakukan inventarisasi lagi” katanya.
Dari hasil inventarisasi sementara, diketahui bahwa rata-rata pelanggaran APK yang terjadi adalah pemasangan di pohon. Pemasangan APK di pohon tersebut dilakukan dengan cara dipaku. Hal ini tentu melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
“Sebanyak 150 APK yang melanggar aturan itu, rata-rata pelanggarannya yang dipasang di pohon. Pemasangan APK itu pun ditancapkan di pohon dengan cara dipaku,” kata Bahrun.
Bahrun menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Ponorogo untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan tersebut. Penertiban tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Minggu awal tahun insyaallah akan kita tertibkan, tetapi ya pastinya menunggu intruksi dari provinsi,” tambahnya.