HARIAN PONOROGO – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan kepatuhan para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) dalam memasang alat peraga kampanye (APK).
Berdasarkan data Bawaslu Ponorogo, masih ada 150 APK yang melanggar aturan pemasangan. APK-APK tersebut tersebar di berbagai tempat, seperti di pohon, median jalan, tempat ibadah, dan tempat-tempat larangan lainnya.
Pemasangan APK yang melanggar aturan ini membuat arus lalu lintas di Ponorogo menjadi macet. Pasalnya, APK-APK tersebut dipasang di median jalan dan tempat-tempat yang menghalangi pandangan pengendara.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Ponorogo mengancam akan menyita APK yang melanggar aturan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Jika tidak diindahkan, kami akan menyita APK tersebut,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa.
Bahrun menambahkan, Bawaslu juga akan melakukan inventarisasi kembali untuk memastikan tidak ada lagi APK yang melanggar aturan.
“Kami berharap para caleg dan parpol dapat mematuhi aturan pemasangan APK. Jangan sampai kampanye ini justru mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Bahrun.