HARIAN PONOROGO – Pemerintah telah mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 60 tahun untuk jabatan manajerial dan 58 tahun untuk jabatan nonmanajerial.
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun untuk semua jabatan. Perubahan ini disambut baik oleh para PNS, karena mereka bisa pensiun lebih awal dan memiliki waktu lebih lama untuk menikmati masa tua.
“Alhamdulillah, PNS bisa pensiun lebih awal dan bisa lebih tenang di hari tua,” kata seorang PNS di Ponorogo, Jawa Timur.
Perubahan batas usia pensiun PNS ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat.
- Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang lebih mengedepankan profesionalisme dan kompetensi.
- Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan ketenagakerjaan global.
Dengan perubahan ini, diharapkan PNS dapat lebih produktif dan berkontribusi lebih maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.