HARIAN PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo pada Kamis (30/11/2023) secara mufakat tanpa ada interupsi yang berarti.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,3 triliun.
“Ada penurunan, Itu memang terkait dengan baik dana alokasi umum ataupun dana alokasi khusus memang turun,” kata Sunarto kepada wartawan.
Sunarto mengatakan, pihaknya tidak menerima penjelasan detail penyebab penurunan dana alokasi tersebut.
Pemerintah pusat hanya mengirimkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penurunan dana alokasi khusus ataupun Dana Alokasi Umum
“Memang di perpresnya atau Pergub yang dikirim kepada kita ini tidak menjelaskan Kenapa penurunan sehingga kita hanya tinggal menerima saja” kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, penurunan APBD Kabupaten Ponorogo akan berdampak pada kegiatan pembangunan di daerah. Pasalnya, sebagian besar anggaran APBD digunakan untuk kegiatan pembangunan.
“Kegiatannya tentu terdampak, lebih-lebih banyak tersedap di hibah pilkada,” kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, anggaran hibah pilkada untuk KPU, Bawaslu, dan jajarannya mencapai 64 miliar. Jumlah tersebut cukup besar dan akan mengurangi anggaran untuk pembangunan.
“Artinya kue pembangunan secara yang secara langsung dinikmati masyarakat otomatis secara semakin berkurang,” kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, DPRD Ponorogo akan berupaya agar anggaran pembangunan di daerah tetap terpenuhi.
DPRD Ponorogo akan melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas penurunan APBD Kabupaten Ponorogo.