HARIAN PONOROGO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang nakal harus menerima ganjaran.
Selama 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat sebanyak 18 pegawai dikenai sanksi disiplin.
Tak main-main, dua di antaranya bahkan dipecat dari status abdi negara.
Keduanya kedapatan tidak masuk kerja berhari-hari tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo mengatakan, dari 18 PNS yang disanksi, sebanyak 16 diantaranya mendapatkan sanksi ringan.
Perinciannya, sembilan orang mendapat sanksi teguran lisan, lima teguran tertulis serta dua pegawai mendapat pertanyaan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
“Semua karena tidak masuk kerja tanpa alasan, mulai dari satu atau dua hari yang paling ringan, sampai enam hingga sepuluh yang dapatkan pernyataan tidak puas,” ujar Andi, Senin (15/01/2024).
Andi menambahkan, dua pegawai ditemukan absen lebih dari sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan.
Keduanya bekerja sebagai staf teknis yang baru diangkat tiga dan empat tahun belakangan. Keduanya diganjar pemberhentian dengan hormat.
“Sudah kami panggil dan keduanya mengakui, dan kami berhentikan tahun lalu,” tegasnya sembari enggan menyebut rinci jumlah alpa dua pegawai itu.
Disinggung alasan kedunya abdi negara tersebut membolos, Andi menduga mereka tidak lagi berminat menjadi PNS di Ponorogo.
Apalagi keduanya juga tergolong pegawai baru. Selain dipecat, mereka juga tidak mendapat tunjangan pensiun.
“Pensiun bisa diberikan mereka yang mengundurkan diri, tapi harus berusia diatas 50 tahun dan mengabdi lebih dari 20 tahun. Jadi kedua pegawai ini tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Antisipasi temuan PNS nakal tahun ini, Andi memastikan sosialisasi aturan disiplin kembali digencarkan petugas sejak setengah tahun terakhir.
Bahkan, dilakukan hingga tingkat puskemas, kecamatan, dan unit pelaksana tugas (UPT) Dinas Pendidikan.
“Tahun 2023, hanya ada sanksi ringan dan berat, kalau yang sedang tidak ada,” pungkasnya.